Ketika dahulu, belum dikenal yang namanya alkohol, melainkan untuk sesuatu yang memabukkan disebut dengan khamar. Khamar ialah hasil dari perasaan buah anggur atau sejenisnya untuk diproses menjadi minuman keras yang memabukkan. Khamar merupakan sesuatu yang memabukkan, membuat seseorang kehilangan akan, dan keluar dari kesadaran.
HUKUM ALKOHOL
Segala sesuatu yang memabukkan adalah dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya yang artinya;
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (Q. S. Al-Baqarah : 219).
Alkohol merupakan istilah umum yang digunakan untuk menyebut senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) erikat pada atom karbon yang sendirinya juga terikat dengan atom hidrogen (H) atau karbon (C) lain. Alkohol terdiri dari banyak golongan, yang paling sederhana dan sering dipakai ialah metanol dan etanol.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Alkohol adalah induk dari segala kejahatan dan ini adalah kejahatan yang paling memalukan.” (Dikutip dari dalam Sunan Ibnu Majah I Volume 3, Kitab Minuman Keras, Bab 30, Hadits Nomor 3371).
Allah SWT berfirman yang artinya;
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(Q. S. Al-Ma’idah : 90).
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan juga salah satu dari penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT. Oleh karena itulah manusia dianjurkan untuk bertaqwa dan selalu beristiqomah di jalan Allah, agar selamat dunia dan akhirat. Senantiasa mengamalkan segala ajaranNya dan menjauhi segala laranganNya. Seorang mukmin dapat di katakan taqwa apabila mengamalkan ajaran agama Islam di dunia untuk mencapai akhirat yang Allah ridhoi.
Pandangan Ulama Tentang Alkohol
- Menurut Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dan Muhammad Rasyid Rida, berpegang pada kaidah “sadd az-zari’ah” atau tindakan pencegahan, maka penggunaan alkohol baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak tidak diperkenankan. Meminum alkohol meski dalam jumlah sedikit lama kelamaan tetap akan memabukkan sehingga lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.
- Menurut Imam Mazhab yang Empat (Imama Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) sepakat bahwa alkohol adalah najis sama seperti khamar karena sama-sama memabukkan. Berpegang kepada Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90, yang mana menyebutkan bahwa khamar termasuk rijs atau najis. Bahkan sebagian ulama dari Mazhab Imam Hanafi menegaskan bahwa pakaian yang terkena alkohol sekalipun sedikit maka tidak boleh digunakan untuk shalat karena tidak sah atau batal.
Hukum Pemanfaatan Alkohol untuk Pengobatan
- Persamaan dengan Khamar
Empat Imam Mazhab secara garis besar menyatakan bahwa alkohol sama dengan khamar sehingga hukumnya adalah haram, termasuk untuk digunakan dalam pengobatan. Pendapat ini juga berlandaskan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya; “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat (untuk) kamu dari sesuatu yang diharamkan memakannya.” (H. R. Bukhari).
Menurut riwayat dari Tariq bin Suwaid, beliau pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamar dan dijawab bahwa Rasulullah melarang atau membenci pembuatan khamar itu. Ibnu Suwaid berkata:
“Aku membuatnya hanya semata-mata untuk obat.” Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya (khamar) itu bukannya obat, tetapi malah penyakit.” (HR. Abu Dawud).
Juga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Darda, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan (sekaligus) penawar (obat)-nya, maka berobatlah kamu sekalian, dan janganlah kamu berobat dengan yang haram.” (H. R. Abu Dawud).
- Adanya keringanan, dengan syarat tertentu
Belakangan ini sebagian ulama Mazhab Imam Hanafi memberi keringanan akan penggunaan alkohol untuk pengobatan dengan syarat yakin bahwa benar-benar mengandung obat dan tidak ada obat lain kecuali itu. Sebagian ulama Mazhab Syafi’i juga menyatakan pengobatan dengan campuran alkohol harus benar-benar berdasarkan petunjuk oleh dokter muslim yang ahli.
Penggunaannya tidak sampai memabukkan dan benar-benar dalam kondisi yang darurat dan terpaksa. Pendapat ini berdasarkan pada Al-Qur’an dah Hadist serta kaidah fiqih.
- Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya; “…Allah menghendaki bagimu suatu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”
- Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 78: “…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…”
Hukum Pemanfaatan Alkohol dalam Makanan dan Minuman
- Kandungan Alkohol Alami
Buah-buahan seperti durian, jeruk, dan nangka pada dasarnya mengandung alkohol alami. Jika dimakan secara biasa tidak akan memabukkan namun berbeda halnya jika difermentasikan. Syaikh Yusuf Qardhawi menerangkan: makanan-makanan yang disebutkan dalam hadits seperti anggur, korma, madu, jagung, serta gandum bukanlah makanan yang haram.
Sementara dalam Al-Qur’an sendiri disebutkan bahwa manusia berhak mengkonsumsi yang ada di muka bumi kecuali yang memang telah diharamkan. Sehingga lahir kaidah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
- Makanan buatan beralkohol tinggi
Jelas bahwa makanan olahan yang mengandung alkohol tinggi hukumnya adalah haram, termasuk olahan roti yang terdapat campuran rhum dengan kadar alkohol 30% (contoh: Butter Rhum Cake). Namun, agak sedikit berbeda dengan makanan olahan hasil daripada peragian, misalnya tape. Hukumnya akan didasarkan kepada penelitian tentang kadar atau tingkat alkoholnya. Jika ternyata memabukkan, maka hukumnya jelas haram. Tapi jika tidak memabukkan maka boleh untuk dimakan.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Minumlah itu (jus) selagi ia belum keras.” Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi.” (H.R. Ahmad).
Yang dicontohkan di sini ialah ketika Rasulullah dan sahabat meminum perasan anggur, sebelum anggur itu berubah menjadi keras (lewat tiga hari).
- Minuman beralkohol seperti bir dan lainnya
Apapun bentuknya, segala minuman beralkohol yang memabukkan adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Termasuk minuman bir dengan kadar alkohol yang sekalipun 0% adalah haram. Hal ini berdasar pada tindakan preventif (pencegahan). Seperti mengacu pada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 berdasarkan kaidah “Al washilatu ilal haram haramun”; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram.
Bahaya Alkohol
- Penyebab hilangnya kendali diri
Setiap manusia memiliki yang namanya pusat pencegahan di dalam otaknya. Fungsinya untuk mengontrol dan mencegah diri agar tidak berbuat semena-mena, dengan kata lain adalah untuk pertimbangan setiap tindak perbuatan. Sementara ketika seseorang mengkonsumsi alkohol yang jelas memabukkan, mereka akan kehilangan kontrol atas pusat pencegahanini.
Akibatnya, seseorang yang tidak biasa mengucapkan kata-kata kasar menjadi bisa mengatakannya, seseorang yang tidak suka berbuat kerusakan justru akan melakukannya. Itulah yang menyebabkan seorang pemabuk lebih sering berbuat buruk karena tidak memiliki kontrol lagi.
- Meningkatnya tindak kriminal
Dengan terhambat kontrol pusat pencegahan, orang yang mabuk tidak bisa mengontrol perilakunya. Sebaliknya, dalam keadaan demikian justru perbuatan buruklah yang lebih banyak terjadi seperti tindak kekerasan, perkelahian, pemerkosaan, bahkan pembunuhan pun marak terjadi. Ini disebabkan karena mereka tidak bisa lagi membedakan mana yang baik dan mana yang tidak benar.
- Meninggalkan malu untuk seumur hidup
Seseorang yang mabuk tidak akan menyadari perbuatan apa saja yang telah ia lakukan. Maka, sebagai ganjarannya ialah ketika ia sudah mendapatkan kembali kesadarannya dan akhirnya sadar atas apa yang telah ia perbuat.
Semua perbuatan pemabuk adalah tercela yang akan meninggalkan rasa malu seumur hidup, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungannya.
- Sumber berbagai macam penyakit
Tidak sedikit penyebab kematian ialah karena mengkonsumsi alkohol. Selain merugikan secara materi dan psikis, terutama sekalia alkohol sangat merugikan bagi diri pengkonsumsinya. Berikut beberapa penyakit yang disebabkan oleh alkohol:
- Sirosis hati
- Kanker (Esofagus, kepala dan leher, hati, usus)
- Esofagitis
- Gastritis
- Pankreatitis
- Hepatitis
- Cardiomyopathy
- Hipertensi
- Artherosclerosis koroner dan Angina
- Serangan jantung
- Stroke
- Berbagai jenis kelumpuhan
- Neuropati periferal
- Atrofi kortikal
- Aatrofi serebelum
- Beri-beri
sumber: https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/alkohol-dalam-islam
Komentar
Posting Komentar