Sudah tau terkena Najis, namun masih bingung cara membersihkannya seperti apa? Jangan khawatir karena Islam sangat memperhatikan hal-hal kecil seperti cara membersihkan diri dari Najis. Mari simak ulasannya!
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
1. Menyucikan
kulit bangkai dengan disamak
Samak
artinya menyucikan sesuatu daripada kuliat binatang dengan menggunakan
bahan-bahan yang bersifat tajam atau peluntur seperti tawas, bahan kimia dan
sebagainya.
Dari
Ibnu Abbas ra, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Kulit bangkai apa saja yang telah
disamak, maka dia telah suci.”
Namun hadits di atas tidak berlaku
umum. Perlu dibedakan antara:
a. Kulit
bangkai yang sebenarnya jika hewannya mati dengan jalan disembelih menjadi
halal, maka kulit bangkai tersebut bisa suci dengan disamak
b. Kulit
bankai yang jika hewannya disembelih tidak membuat hewan tersebut halal
(artinya: hewan tersebut haram dimakan), maka kulitnya tetao tidak bisa suci
dengan disamak.
2. Menyucikan
bejana yang dijilat anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Cara menyucikan bejana di antara
kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya
dengan tanah.”
3. Menyucikan
pakaian yang terkena darah haid
Dari Asma’ binti Abi bakar, beliau
berkata:
“Seorang wanita pernah mendatangi
Nabi SAW kemudian dia berkata:
“Di antara kami ada yang bajunya
terkena darah haid. Apa yang harus kami perbuat?”
Rasullah SAW menjawab:
“Singkirkan darah haid dari pakaian
tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah.
Kemudian shalatlah dengannya.”
Kalau masih ada bekas darah haid
yang tersisa setelah dibersihkan tadi maka hal ini tidaklah mengapa.
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa
Khaulah binti Yasar berkata pada Nabi SAW:
“Wahai Rasulullah, aku hanya
memiliki satu pakaian. Bagaimana ketika haid saya memakai pakaian itu juga?”
Lantas Nabi SAW bersabda:
“Jika engkau telah suci, cucilah
bagian pakaianmu yang terkena darah lalu shalatlah dengannya.”
Lalu Khaulah berujar lagi:
“Wahai Rasulullah, bagaimana kalau
masih ada bekas darah?”
Rasulullah SAW menjawab:
“Air tadi sudah menghilangkan najis
tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu..”
4. Menyucikan
ujung pakaian wanita
Dari ibunya Ibrahim bin Abdur
Rahman bin ‘Auf bahwasanya beliau bertanya pada Ummu Salamah (salah satu istri
Nabi SAW).
Beliau berkata:
“Aku adalah wanita yang berpakaian
panjang. Bagaimana kalau aku sering berjalan di tempat yang kotor?”
Ummu Salamah berkata bahwa
Rasulullah bersabda:
“Tanah yang berikutnya akan
menyucikan najis sebelumnya.”
Sebagaimana ulama menyatakan bahwa
yang di maksud najis dalam hadits di atas adalah najis yang sifatnya kering,
seperti Imam Ahmad dan Imam Malik. Menurut mereka, jika ujung pakaian wania
terkena najis yang sifatnya basah, maka tidak bisa disucikan dengan tanah
berikutnya, namun harus dengan cara dicuci.
5.
Membersihkan pakaian dari kencing bayi
yang belum mengkonsumsi makanan
Dari Abus Samhi (pembanu Nabi SAW),
beliau berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
“Membersihkan kencing bayi perempuan adalah
dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki cukup dengan diperciki.”
Yang dimaksudkan di sini adalah bayi yang
masih menyusui dan belum mengonsumsi makanan. Kencing bayi laki-laki dan
perempuan sama-sama najis, namun cara menyucikannya saja yang berbeda.
6.
Membersihkan pakaian yang terkena madzi
Dari
sahl bin Hunaif, beliau berkata:
“Dulu
aku sering terkena madzi sehingga aku sering mandi. Lalu aku menanyakan hal ini
pada Rasulullah SAW menegenai kejadian yang menimpaku ini. Nabi SAW lantas
bersabda, ‘Cukup bagimu berwudhu ketika mendapati seperti ini.’ Aku lantas
berkata lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada sebagian madzi yang
mengenai pakaianku?”. Beliau menjawab, “Cukup bagimu mengambil air seukuran
telapak tangan, lalu engkau percikan pada pakaianmu ketika engkau terkena
madzi.”
7.
Menyucikan bagian bawah alas kaki
(sandal)
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata:
Rasulullah SAW pernah shalat bersama
para sahabatnya. Ketika beliau melepas kedua sandalnya dan meletakannya di
sebelah kirinya, tatkala para sahabat melhat hal itu, mereka pun ikut mencopot
sandal mereka. Ketika selesai shalat, beliau bertanya:
“Kenapa
kalian melepas sandal kalian?”.
Mereka
menjawab:
“Kami
melihat engkau mencopot sandalmu, maka kami juga ikut mencopot sandal kami.”
Beliau
lantas memberitahu mereka :
“Sesungguhnya
Jibril SAW mendatangiku dan memberitahu aku bahwa di sandalku itu terdapat
kotoran.”
Beliau
lantas bersabda:
“Apabila salah seorang di antara
kalian pergi ke masjid, maka lihatlah, jika terdapat kotoran (najis) atau suatu
gangguan di sandal kalian, maka usaplah sandal tersebut (ke tanah) dan
shalatlah dengan keduanya.”
8.
Menyucikan tanah
Dari
Abu Hurairah ra, beliau berkata:
Seorang
arab badui pernah kencing di masjid, lalu para sahabat ingin menghardiknya.
Lantas Nabi SAW berkata kepada sahabatnya:
“Biarkan dia! (Setelah dia kencing),
siramlah kencing tersebut dengan satu ember air. Kalian itu diutus untuk
mendatangkan kemudahan dan bukan untuk mempersulit”.
Dalam hadits di atas, Nabi SAW
menyuruh menyiram tanah yang terkena kencing tadi dengan air dengan maksud
untuk mempercepat sucinya tanah dari najis. Seandainya tanah tersebut dibiarkan
hingga kering, lalu hilang bekas najisnya, maka tanah tersebut dinilai suci.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra mengenai anjing yang keluar-masuk
masjid dan kencing di sana, namun dibiarkan begitu saja tanpa disiram atau
diperciki dengan air. Beliau berkata:
“Beberapa ekor anjing sering kencing
dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah SAW. Namun mereka (Rasulullah SAW
dan para sahabatnya) tidak memerciki kencing anjing tersebut.”
wallahualam bishawab
Sumber : Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah (KH. Ustadz Sholechul Azis)
Komentar
Posting Komentar