Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tentunya kalian sering sekali bersinggungan dengan banyak hal yang tidak diketahui jaminan bersih atau tidaknya. Hal-hal tersebut dapat berpengaruh pada diterima atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Menyangkut pada syariat Islam tentunya ada penjelasan mengenai hal ini secara jelas. Yuk mari simak ulasannya!
Najis yaitu kotoran yang menempel atau melekat pada suatu benda, pakaian atau tempat yang menjadi penghalang untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
JENIS-JENIS NAJIS
1.) Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
1.) Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis Mukhaffafah yaitu air seni atau : kencing bayi laki-laki yang belum sampai
umurnya dua tahun dan belum makan sesuatu selain dari minum asi (air susu) ibu
atau susu (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti yang selain
dari susu).
2.) Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
2.) Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Najis Mutawassithah yaitu najis selain najis Mukhaffafah dan najis Mukhalazah.
Najis Mutawassithah terbagi menjadi dua,
yaitu:
a. Najis ‘Ainiyah yaitu najis mutawassithah yang
masih kelihatan wujud, warna, dan baunya.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujud,warna, dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujud,warna, dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering.
Contoh-contoh najis :
Bangkai
Yang
dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau
disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan
yang dipotong ketika masih hidup.
“diharamkan atas kamu memakan bangkai” (QS. Al-Maidah : 3)
“Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang
yang masih hidup termasuk bangkai.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid
Al-Laitsi).
Bangkai yang dikecualikan adalah:
Bangkai ikan dan belalang
Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,
Rasulullah bersabda :
“Kami di halalkan dua bangkai dan darah.
Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut
adalah hati dan limpa.”
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut,
lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila
seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah
lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat
ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”
Tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau berkata:
Tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau berkata:
“
Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az
Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya. Aku
menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan
tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini.”
Darah
3.) Najis
Mughallazhah (Najis Berat)
Semua
macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk
yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat di maafkan.
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi”. (QS. Al-Maidah : 3).
Nanah
Nanah
pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah
ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
Muntah
Muntah
adalah sesuatu yang keluar dari dalam mulut yang dipaksakan ataupun tidak
dipaksakan.
Kotoran dan Binatang
Kotoran
manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis,
kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya di bersihkan.
Arak (khamar)
Semua
benda yang memabukan termasuk benda najis berdasarkan firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban
untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan”. (QS. Al-Maidah : 90)
Najis
mughallazhah contohnya seperti air liur anjing, air liur babi dan sebangsanya.
Najis ini sangat tinggi tingkatannya.
Tambahan :
“Sesungguhnya
Allah Maha Indah mencintai keindahan Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah
Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian
dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR. Tirmizi)
wallahualam bishawab
wallahualam bishawab
Sumber : Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah (KH. Ustadz
Sholechul Azis)
Komentar
Posting Komentar