Langsung ke konten utama

Yakin selama ini tidak terhindar dari Najis? Yuk simak ulasannya!


                Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tentunya kalian sering sekali bersinggungan dengan banyak hal yang tidak diketahui jaminan bersih atau tidaknya. Hal-hal tersebut dapat berpengaruh pada diterima atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Menyangkut pada syariat Islam tentunya ada penjelasan mengenai hal ini secara jelas. Yuk mari simak ulasannya!

               
                      Najis yaitu kotoran yang menempel atau melekat pada suatu benda, pakaian atau tempat yang menjadi penghalang untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.

JENIS-JENIS NAJIS

1.) Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis Mukhaffafah yaitu air seni atau  : kencing bayi laki-laki yang belum sampai umurnya dua tahun dan belum makan sesuatu selain dari minum asi (air susu) ibu atau susu (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti yang selain dari susu).

 2.) Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)

Najis Mutawassithah yaitu najis selain najis Mukhaffafah dan najis Mukhalazah.

Najis Mutawassithah terbagi menjadi dua, yaitu:
a.     Najis ‘Ainiyah yaitu najis mutawassithah yang masih kelihatan wujud, warna, dan baunya.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujud,warna, dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering.

Contoh-contoh najis :

Bangkai
                Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

“diharamkan atas kamu memakan bangkai” (QS. Al-Maidah : 3)

“Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang dikecualikan adalah:

Bangkai ikan dan belalang


Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda :
“Kami di halalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.       Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”

Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir

Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:
                “Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”

 Tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai

Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau berkata:
                “ Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya. Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini.”

Darah
                Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat di maafkan.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi”. (QS. Al-Maidah : 3).

Nanah
                Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

Muntah
         Muntah adalah sesuatu yang keluar dari dalam mulut yang dipaksakan ataupun tidak dipaksakan.

Kotoran dan Binatang

                Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya di bersihkan.

Arak (khamar)
               Semua benda yang memabukan termasuk benda najis berdasarkan firman Allah SWT :
             “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan”. (QS. Al-Maidah : 90)

3.) Najis Mughallazhah (Najis Berat)
                Najis mughallazhah contohnya seperti air liur anjing, air liur babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya.
Tambahan :
                Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib di bersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang terkena najis dan yang tidak terkena najis. Contoh dari najis Ma’fu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debi, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
                “Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR. Tirmizi)

wallahualam bishawab

Sumber : Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah (KH. Ustadz Sholechul Azis)

Komentar

Postingan Populer

Jibril, Pemimpin para malaikat.

Sering kita memandangi langit yang indah dengan semburat sinar matahari di pagi hari. Ia bagaikan kanvas biru yang terhampar luas dengan guratan cat putih lapisan awan. Kita juga suka menikmati malam purnama dengan pendaran sinar rembulan yang menerangi ufuk. Cahayanya menancapkan ketenangan tidak menyilaukan, tidak pula memudarkan keindahan. Selain keindahan dan kekokohan langit yang luas tanpa retak itu, pernahkah kita merenungkan bahwa tempat yang berjarak 500 tahun perjalanan dari muka bumi itu adalah sebuah negeri dimana makhluk-makhluk mulia tinggal. Ya, di sanalah tempatnya para malaikat. Allah ﷻ menciptakan malaikat dari cahaya. Cahaya apa? Tidak dijelaskan rincian tentang hal ini dan kita tidak dibebani syariat untuk mencari tahu tentang hal itu. Ibunda Aisyah menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api, dan Adam diciptakan dari apa yang telah disifatkan kepada kalian (tanah).” (HR. Muslim no. 2996) Dan jumlah mer

Ternyata banyak yang tidak mengetahui tempat sebenarnya Nabi Ibrahim di kuburkan. Berikut faktanya!

            Nabi Ibrahim as adalah nabi ke-6 dalam sejarah rasul Allah SWT yang wajib diketahui umat Islam.  Ibrahim dilahirkan di sebuah wilayah bernama Faddam Aram, yang terletak di kerajaan Babilonia selatan Iraq.  Ibrahim   merupakan  nabi  yang  bergelar  Khalilullah  (خلیل اللہ, Kesayangan Allah).   Ibrahim bersama anaknya,  Ismail , terkenal sebagai para pendiri  Baitullah . Ia diangkat menjadi nabi yang diutus kepada kaum  Kaldān  yang terletak di negeri  Ur , yang sekarang dikenal sebagai  Iraq . Ibrahim merupakan sosok teladan utama bagi umat Islam dalam berbagai hal. Ibadah  Haji  dan penyembelihan hewan kurban pada  Idul Adha  merupakan beberapa perayaan untuk memperingati sikap berbakti Ibrahim terhadap Allah SWT.              Selama ini banyak diantara kita yang mengetahui letak dari kuburan Nabi Ibrahim berada di Masjidil Haram atau di dekat Ka'bah, ternyata letak asli dari kuburan Nabi Ibrahim bukan yang selama ini kita ketahui. Berikut faktanya! 1. Maqam

Hanya 1 dari 73 golongan yang dapat masuk surga. berikut faktanya!

              Banyak umat muslim yang sudah tidak asing mengenai Islam yang terpecah menjadi 73 golongan dan hanya satu golongan saja yang masuk surga. Namun diantara yang mengetahui ini hanya sedikit saja yang mengetahui dan bersikap dengan tepat. Bahkan kebanyakan umat muslim karena ketidak tahuannya menjadikan setiap jamaah adalah golongan yang harus ditakuti dan dijauhi karena dipandang akan masuk neraka.                    Berikut hadits terkait yang membahas 73 golongan tersebut: HADITS PERTAMA: Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah ter