Langsung ke konten utama

Aturan jual beli dalam Islam. Berikut penjelasannya.

Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki tujuan ingin mencapai apa yang dibutuhkannya. Untuk itu, dalam interaksi sosial manusia membutuhkan orang lain untuk bisa saling memenuhi kebutuhan. Hal ini mengakibatkan adanya transaksi ekonomi yang dalam hal ini disebut dengan jual beli. Ada penjual dan pembeli adalah hal yang pasti dalam konteks sosial ekonomi.

Secara umum, islam mengatur keseluruhan aspek hidup manusia hingga pada permasalahan ekonomi, khususnya masalah jual beli. Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, tentu saja mengatur hal jual beli dalam rangka memberikan kemaslahatan atau tidak terjadi kemudharatan atau dampak buruk dari transaksi yang dilakukan.
Mengingat manusia adalah mahluk yang juga memiliki hawa nafsu (walaupun memiliki akal juga), akhirnya aturan harus ada dan diterapkan agar hawa nafsu manusia tidak mengakibatkan ketidak adilan. Berikut adalah mengenai jual beli dalam islam, yang perlu dipahami dan diketahui oleh ummat islam.


Secara etimologi, Al Bay’u atau jual beli memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Hal ini merupakan turunan dari Al Bara sebagaimana orang Arab senantiasa mengulurkan depa ketika melangsungkan akad jual beli agar saling menepukkan tagan. Hal ini sebagai tanda bahwa akad jual beli tersebut sudah terlaksana dan akhirnya mereka saling bertukar uang atau barang.
Secara terminiologi, jual beli memiliki arti transaksi tuka menukar barang atau uang yang berakibat pada beralihnya hak milik barang atau uang. Prosesnya dilaksanakan dengan akad, baik secara perbuatan maupun ucapan lisan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tauhidul Ahkam atau Kitab Hukum Tauhid, 4-211.
Dalam Fiqih Sunnah, jual beli sendiri adalah tukar menukar harta (apapun bentuknya) yang dilakukan mau sama mau atau sukarela atau proses mengalihkan hak milik harta pada orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Menurut fiqh sunnah, hal ini boleh dilakukan asalkan masih dalam koridor syariat. Seperti harta dan barang yang dijual belikan adalah halal, bukan benda haram, atau asalnya dari jalan yang haram.
Dalam islam, aturan jual beli disampaikan dalam ayat-ayat, hadist, serta berbagai pendapat ulama mengenai hal tersebut. Tentu saja aturan ini berdasarkan pada nilai dasar dari rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Hal ini dapat dipahami dari beberapa dalil dibawah ini mengenai jual beli menurut islam .
  1. Dalam Al Quran
Di dalam Al-Quran surat Al Baqarah 275, dijelaskan bahwa Allah menghalalkan adanya Jual beli. Yang diharamkan oleh Allah adalah riba, untuk itu, proses jual beli adalah suatu yang halal dan tidak dilarang. Dalilnya sebagaimana ayat berikut:
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS Al Baqarah: 275)
Dalam syariat islam tidak melarang jual beli karena ada manfaat dan tujuan sosial yang ingin diraih. Manusia membutuhkan aspek ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hiudpnya. Jika hal ini dilarang tentu saja manusia akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, padahal sangat banyak kebutuhan hidup manusia dan tidak dapat dipenuhi secara sendirian.
  1. Dalam Sunnah Rasul
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim)
Dalil hadist di atas mensyariatkan bahwa proses jual beli adalah hal yang diperbolehkan. Begitupun dengan barang yang berbeda jenisnya hal ini diperbolehkan asalkan tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.

Syarat-Syarat Jual Beli dalam Islam

Dalam konteks masyarakat terkadang proses jual beli ini diremehkan begitu saja, apalagi banyak orang yang tidak menjalankan proses jual beli ini berdasarkan aturan islam. Tentu saja akhirnya terjadi beragam ketidakadilan dan kedzaliman seperti penipuan, riba, dan lain sebagainya. Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan umat islam agar hal itu tidak terjadi, dan melaksnakannya berdasarkan syariat islam.
 “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Maktabah Asyamilah)
Adapaun yang disampaikan oleh Umar Ibnu Khatab RA, “Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut adalah syarat-syarat jual beli menurut islam yang perlu diperhatikan umat islam, agar jual beli terlaksana dengan adil dan seimbang.
  1. Transaksi di Lakukan dengan Ridha dan Sukarela
“janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa: 29)
Ayat ini diperjelas bahwa kedua belah pihak harus berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka adalah orang orang yang paham mengenai jual beli, mampu menghitung atau mengatur uang, dan dilakukan dengan kesadaran. Anak kecil yang tidak pandai atau belum mengetahui masalah jual beli maka lebih baik orang tuanya yang mengatur. Orang gila tentu saja tidak boleh dan dipaksa untuk membeli. Transaksi jual beli tidak boleh dilakukan secara terpaksa, namun karena kebutuhan dan sukarela antara dua belah pihak. Jika tidak maka salah satu pihak akan dirugikan.
  1. Barang Bukan Milik Orang Lain
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadist di atas dijelaskan bahwa barang yang dijual bukanlah milik orang lain. Untuk itu harus pasti, miliknya adalah milik pribadi, atau harta pemberian tidak masalah asalkan berasal dari sumber yang berkah dan halal, jelas status kepemilikannya.

  1. Larangan Jual Beli Hasaath
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)
Hal ini disampaikan dalam hadist di atas bahwa dilarang jual beli dengan kerikil yang dilempar untuk menentukan barang. Hal ini berarti mereka tidak bisa memilih, memilah barang yang sesuai keinginan dan sesuai kualitas barangnya.
  1. Menjelaskan Cacat Barang
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)
Jika terdapat cacat maka penjual harus memberikan informasi mengenai cacat barang-nya, tidak boleh ditutupi. Hal ini tentu akan mengecewakan dan menipu pembeli. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam hadist berikut,
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban)
Begitulah mengenai cara dan syarat untuk transaksi jual beli, sebagaimana Allah mengalalakan jual beli dan jual beli bukanlah riba. Keuntungan yang didapatkan oleh penjual adalah sebagai jasa dan hak-nya asalkan benar-benar sesuai dengan perhitungan yang adil dan tidak mendzalimi salah satu pihak.
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).


sumber: https://dalamislam.com

Komentar

Postingan Populer

Jibril, Pemimpin para malaikat.

Sering kita memandangi langit yang indah dengan semburat sinar matahari di pagi hari. Ia bagaikan kanvas biru yang terhampar luas dengan guratan cat putih lapisan awan. Kita juga suka menikmati malam purnama dengan pendaran sinar rembulan yang menerangi ufuk. Cahayanya menancapkan ketenangan tidak menyilaukan, tidak pula memudarkan keindahan. Selain keindahan dan kekokohan langit yang luas tanpa retak itu, pernahkah kita merenungkan bahwa tempat yang berjarak 500 tahun perjalanan dari muka bumi itu adalah sebuah negeri dimana makhluk-makhluk mulia tinggal. Ya, di sanalah tempatnya para malaikat. Allah ﷻ menciptakan malaikat dari cahaya. Cahaya apa? Tidak dijelaskan rincian tentang hal ini dan kita tidak dibebani syariat untuk mencari tahu tentang hal itu. Ibunda Aisyah menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api, dan Adam diciptakan dari apa yang telah disifatkan kepada kalian (tanah).” (HR. Muslim no. 2996) Dan jumlah mer

Ternyata banyak yang tidak mengetahui tempat sebenarnya Nabi Ibrahim di kuburkan. Berikut faktanya!

            Nabi Ibrahim as adalah nabi ke-6 dalam sejarah rasul Allah SWT yang wajib diketahui umat Islam.  Ibrahim dilahirkan di sebuah wilayah bernama Faddam Aram, yang terletak di kerajaan Babilonia selatan Iraq.  Ibrahim   merupakan  nabi  yang  bergelar  Khalilullah  (خلیل اللہ, Kesayangan Allah).   Ibrahim bersama anaknya,  Ismail , terkenal sebagai para pendiri  Baitullah . Ia diangkat menjadi nabi yang diutus kepada kaum  Kaldān  yang terletak di negeri  Ur , yang sekarang dikenal sebagai  Iraq . Ibrahim merupakan sosok teladan utama bagi umat Islam dalam berbagai hal. Ibadah  Haji  dan penyembelihan hewan kurban pada  Idul Adha  merupakan beberapa perayaan untuk memperingati sikap berbakti Ibrahim terhadap Allah SWT.              Selama ini banyak diantara kita yang mengetahui letak dari kuburan Nabi Ibrahim berada di Masjidil Haram atau di dekat Ka'bah, ternyata letak asli dari kuburan Nabi Ibrahim bukan yang selama ini kita ketahui. Berikut faktanya! 1. Maqam

Hanya 1 dari 73 golongan yang dapat masuk surga. berikut faktanya!

              Banyak umat muslim yang sudah tidak asing mengenai Islam yang terpecah menjadi 73 golongan dan hanya satu golongan saja yang masuk surga. Namun diantara yang mengetahui ini hanya sedikit saja yang mengetahui dan bersikap dengan tepat. Bahkan kebanyakan umat muslim karena ketidak tahuannya menjadikan setiap jamaah adalah golongan yang harus ditakuti dan dijauhi karena dipandang akan masuk neraka.                    Berikut hadits terkait yang membahas 73 golongan tersebut: HADITS PERTAMA: Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah ter